FPI Baru Resmi Deklarasikan Diri Lagi, Refly Harun: Jangan Dituntut, Lupakan Dosa Masa Lalu Mereka

- 31 Desember 2020, 09:52 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun yang menyoroti kasus deklarasi FPI yang baru.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun yang menyoroti kasus deklarasi FPI yang baru. /Tangkapan layar YouTube Refly Harun.

PR BEKASI - Beberapa tokoh, termasuk eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shabri Lubis dan Munarman resmi mendeklarasikan kembali Front Persatuan Islam (FPI) yang baru setelah FPI lama dinyatakan bubar dan menjadi organisasi terlarang oleh pemerintah.

Deklarasi Front Persatuan Islam tersebut dilakukan dalam rangka menghindari benturan dengan rezim dan melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara.

"Kepada seluruh pengurus, anggota, dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim zalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam," kata deklarator Front Persatuan Islam, Abu Fihir Alattas.

Baca Juga: Pertanyakan Putusan Pelarangan Organisasi FPI, Neno Warisman: Kita Harus Lihat dengan Hati Nurani

"Deklarasi ini juga untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," sambungnya.

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun dibuat kebingungan mengapa pemerintah membubarkan FPI yang lama.

"Ini yang aneh di republik ini, pemerintah harus jelas apa kesalahan utama FPI sehingga dia harus dibubarkan atau dinyatakan sebagai organisasi yang terlarang, kalau PKI jelas, PKI melakukan pemberontakan, pembunuhan,  dan lain sebagainya," ucapnya.

Ia lantas bertanya apakah pemerintah saat ini akan membubarkan FPI baru juga karena menurutnya, rezim memiliki kecenderungan menirukan pemerintah orde lama di era Bung Karno.

Baca Juga: Posisi Puncak Terancam, Liverpool Kembali Tampil 'Memble' Usai Bermain Imbang dengan Newcastle

"Zaman bung karno kita melihat pembubaran sebuah partai politik yang juga tidak ada justifikasinya, karena menentang pemerintah, yaitu Masyumi, Murba, dan lain sebagainya," tuturnya.

"Tetapi era sekarang adalah era demokrasi, ketika FPI mengubah namanya menjadi Front Persatuan Islam misalnya, apakah pemerintah akan melarangnya lagi," ucapnya.

Refly Harun menegaskan bahwa tidak ada salahnya membuat sebuah kelompok baru karena para deklarator tersebut tidak dicabut hak politiknya akibat tindak pidana atau alasan lainnya.

"Apa kesalahan Front Persatuan Islam, toh individu-individu yang membuat FPI baru itu tidak sedang dicabut hak politiknya karena sedang melakukan tindak pidana atau sebab lainnya," ucapnya.

Baca Juga: Aksi Teror Mencekam Terjadi di Bandara Aden Yaman, Perdana Menteri Ikut Diamankan

Menurutnya, mereka dibebaskan untuk mendeklarasikan kembali kelompok tersebut dengan nama yang berbeda selama mereka mau mengakui hukum-hukum di negara kita.

"Apalagi tadi dikatakan, yaitu memperjuangkan agama dan lain sebagainya, sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun, Kamis, 31 Desember 2020.

Oleh karena itu, Refly Harun meminta agar FPI baru ini tidak perlu dituntut dan dipermasalahkan kembali.

"Jangan dituntut, apalagi yang mesti dituntut dari FPI baru, jangan karena kita tidak suka dengan mereka, lalu yang dianggap dosa masa lalu mereka, yaitu misalnya mereka melakukan sweeping dan tetap dianggap sebagai sebuah kesalahan yang turun-temurun, lupakan," ucapnya.

Baca Juga: Masih Ada 7 Buronan, Ini Capaian Prestasi KPK Selama 2020 yang Berhasil Tangkap 2 Menteri 

Ia juga menilai bahwa pembentukan FPI baru ini menjadi penyelesaian yang menguntungkan dan memuaskan semua pihak.

"Win-win solution-nya adalah, proses pembubaran FPI lama silahkan diproses secara damai tidak usah ribut-ribut," tuturnya.

Sebagai organisasi baru, ucap Refly Harun, eksistensi mereka tidak boleh dilarang sepanjang apa yang dilakukan Front Persatuan Islam adalah kegiatan-kegiatan yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Namun yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, menurutnya, harus jelas batasannya sampai mana.

Baca Juga: Emak-emak Ditipu 'Investasi Politik Bodong' Prabowo-Sandi, Rocky Gerung: Masalah Moralnya di Situ

"Kalau mengkritik pemerintah, itu justru bagian dari tanggung jawab warga negara, melakukan sebuah kontrol terhadap pemerintah, jadi jangan sampai kemudian yang dianggap tidak bermasalah itu kalau selalu meng-endorse pemerintahan," ucapnya.

Justru yang selalu meng-endorse pemerintahan lah yang dinilainya bermasalah.

"Karena kalau ada organisasi yang tidak kritis terhadap pemerintahan yang selalu ikut maunya pemerintah, itu patut dicurigai. Berarti ada kepentingannya, ada keinginannya, yaitu menikmati kue kekuasaan," tuturnya.

Sebagai oposisi, Refly Harun juga mengakui memiliki kepentingan, namun kepentingannya tersebut jauh lebih idealis ketimbang kepentingan mereka yang selalu mengagung-agungkan kekuasaan.

Baca Juga: Apresiasi Nyali Pemerintah Larang Organisasi FPI, Teddy Gusnaidi: Butuh Setahun Lebih di-PKI-kan

Ia juga berharap semoga pemerintah tidak menjadi provokator perpecahan bangsa karena masalah ini seharusnya bisa diselesaikan secara aman dan damai.

"Dicoba untuk bagaimana menjalin dialog dan komunikasi yang baik antar stakeholder pemerintahan dengan kelompok-kelompok masyarakat ini, agar tidak terjadi perasaan yang saling mencurigai dan tidak terjadi politik belah bambu," tutup Refly Harun.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyebut FPI sebagai organisasi terlarang dan tak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

Setidaknya ada enam alasan yang mendasari pelarangan tersebut di antaranya untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus bernegara, isi anggaran dasar FPI dianggap bertentangan dengan UU Ormas, FPI disebut belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai Ormas dan, sejumlah pengurus serta anggota FPI terlibat terorisme juga tindak pidana lain.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah