Janji Tak Akan Proses Hukum Din Syamsuddin, Mahfud MD: Pemerintah Senang dengan Orang Kritis

- 14 Februari 2021, 19:36 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD bantah tuduhan Din Syamsuddin adalah tokoh radikal.
Menko Polhukam, Mahfud MD bantah tuduhan Din Syamsuddin adalah tokoh radikal. /Dok. Humas Kemenko Polhukam

PR BEKASI – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan menangkap mantan Ketua Umum Pimpinan Muhammadiyah, DIn Syamsuddin.

Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah menyukai orang-orang kritis seperti Din Syamsuddin.

Mahfud MD mengatakan hal tersebut menanggapi tudingan radikal terhadap Din Syamsuddin oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi (ITB) Bandung.

Baca Juga: Soroti Isi Surat Bahar bin Smith untuk Habib Rizieq Ditahan, Ferdinand: Terus Apa, Mau Bom Kantor Polisi? 

Baca Juga: Disebut Rasis Karena Terus Kritik Anies Baswedan, Ferdinand Hutahaean: Ini Hak Saya Berpendapat

Baca Juga: Viral DKI Jakarta Anggarkan 5 Miliar untuk Influencer, Ferdinand Hutahaean: Apa Pendapat Oposisi?

“Jadi pemerintah itu senang terhadap orang kritis, pemerintah Insya Allah tidak akan pernah menangkap orang kritis,” kata Mahfud MD sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Minggu, 14 Februari 2021.

Mahfud MD menegaskan yang akan diproses hukum itu adalah orang-orang yang melanggar hukum.

“Yang diproses hukum itu orang yang terbukti melanggar hukum, mau kritis tapi sebenarnya destruktif,” ujar Mahfud MD.

Mahfud MD menceritakan bahwa saat menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin pernah menjadi utusan pemerintah ke seluruh dunia untuk membicarakan soal Islam yang damai.

Baca Juga: Abu Janda Akui Fenomena 'Influencer' Dibayar Negara, Roy Suryo: Dia Dibayar Pakai Uang Rakyat 

Selain itu, Din Syamsuddin pun pernah didaulat untuk menyampaikan pesan perdamaian antarumat.

Din Syamsuddin dituturkan oleh Mahfud MD, memiliki gagasan yang tidak jauh dengan Nahdlatul Ulama (NU) “Darul Miestaq” yang konsepnya sejalan dengan Pancasila dan Islam.

Mahfud MD menyebutkan pemerintah harus mendengarkan pemikiran kritis dari Din Syamsuddin.

“Pemerintah tetap menganggap Din Syamsuddin itu tokoh yang kritis, yang kritik-kritiknya harus kita dengar,”kata Mahfud MD.

Baca Juga: Kabupaten Bekasi Terapkan PPKM Mikro, Aktivitas Rumah Ibadah Akan Ditutup Jika Termasuk Zona Merah 

Mahfud MD menyebutkan bahwa selama ini tidak pernah memproses hukum pernyataan yang dikeluarkan Din Syamsuddin.

“Coba kapan pemerintah pernah menyalahkan pernyataan Pak Din Syamsuddin, apalagi sampai memprosesnya secara hukum? Tidak pernah,” ujar Din Syamsuddin.

“Insta Allah tidak akan pernah, Karena kami anggap beliau tokoh,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) melaporkan Din Syamsuddin kepada KASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2020 lalu.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah