PR BEKASI - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai angkat bicara terkait dicabutnya kebijakan investasi miras yang tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
Natalius Pigai mengatakan bahwa dirinya telah membungkam tokoh utama buzzer hingga akhirnya kebijakan investasi miras dicabut.
"Kalau saya tidak bungkam tokoh utama buzzer, maka mungkinkah Perpres miras dibatalkan?," kata Natalius Pigai, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @NataliusPigai2, Kamis, 4 Maret 2021.
Baca Juga: Singgung Adanya 'Presiden Boneka', Rocky Gerung: Seharusnya yang Dicabut Itu Omnibus Law
Natalius Pigai menuturkan bahwa kemampuan berpikirnya jauh lebih brilian dari tokoh-tokoh nasional yang sering menegurnya.
Dia juga mengatakan bahwa yang tahu taktik dan strategi itu hanya dipunyai orang yang berasal dari dunia perang.
"Kemampuan berpikir saya jauh lebih brilian dari tokoh-tokoh nasional yang inbox sambil tegur saya seakan-akan tahu strategi. Yang tahu taktik dan strategi itu hanya dipunyai orang yang berasal dari Dunia Perang!," ujar Natalius Pigai.
Kalau Sy tdk bungkam tokoh utama buzzer mk mungkinkah Perpres MIRAS dibatalkan?. Kemampuan berfikir Sy jauh lebih brilian dari tokoh2 Nasional yg Inbox sambil tegur Sy seakan2 tahu strategi. Yang tahu taktik & strategi itu hanya dipunyai orang yg berasal dari Dunia Perang!. pic.twitter.com/V5EKhvMxky— NataliusPigai (@NataliusPigai2) March 3, 2021
Baca Juga: Kisruh Partai Demokrat Kian Panas, Herzaky: Jangan Baper untuk Mantan Kader yang Dipecat!
Sebelumnya, dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Presiden Joko Widood (Jokowi) mengumumkan bahwa dirinya mencabut kebijakan investasi miras.
Keputusan tersebut Jokowi ambil setelah menerima banyak masukan dari para ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya.
"Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," tuturnya.
"Bersama ini saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," kata Jokowi.
Diketahui, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja.
Perpres itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal.
Dalam Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 menyebutkan bahwa investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Namun, penamanan modal untuk industri miras di luar daerah-daerah tersebut juga dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.***