PR BEKASI - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara soal kasus dugaan korupsi pembelian tanah untuk Program Rumah DP 0 Rupiah Pemprov DKI Jakarta oleh BUMD DKI Jakarta, yang dilakukan oleh Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa memang kasus korupsi tanah dan mafia tanah di DKI Jakarta telah berlangsung sejak lama dan telah diketahui oleh Pemprov DKI Jakarta, tapi penyelesaian masalah tersebut bukanlah sesuatu yang mudah.
"Memang soal kasus tanah ini di DKI terjadi sejak lama, dan tahun-tahun sebelumnya memang banyak kasus mafia tanah. Namun, ini bukanlah pekerjaan yang mudah," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 9 Maret 2021.
Baca Juga: Upaya Pemberantasan Korupsi Dinilai Tak Beri Efek Jera, HNW: Publik Melihat Semakin Banyak Dagelan
Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta berusaha semaksimal mungkin dan hati-hati dalam penyelesaian kasus mafia tanah tersebut.
Oleh karena itu, Ahmad Riza Patria meminta dukungan pada instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat penegak hukum untuk sama-sama mencermati dan meneliti proses pembelian lahan.
"Kami sendiri membeli lahan ada syaratnya, minimal syaratnya harus ada sertifikat. Di samping syarat-syarat lain kita cek ke notaris, BPN, cek ke yang lain," kata Ahmad Riza Patria.
"Kalau kemudian terjadi ada masalah, di sini kami akan melihat siapa yang sengaja mengubah data, memanipulasi sertifikat, menduplikasi, dan sebagainya," sambungnya.
Menurutnya, nasalah tanah di Jakarta merupakan salah satu masalah yang kompleks, sehingga dia pun setuju dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas mafia tanah.
"Tidak hanya di Jakarta tapi juga di seluruh Indonesia. Mudah-mudahan tidak ada lagi mafia-mafia tanah yang mempermainkan, apalagi merebut hak tanah warga-warga terlebih bagi masyarakat kecil," kata Ahmad Riza Patria.
Sebelumnya, KPK melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.
Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga ada penggelembungan, salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi, yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.
Dalam proses penyidikan sengkarut tanah ini, penyidik lembaga anti rasuah itu telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka.
Mereka adalah Yoory Corneles Pinontoan selaku Dirut Sarana Jaya, Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian. Selain itu, penyidik juga menetapkan PT Adonara Propertindo selaku penjual tanah.
Diketahui, indikasi kerugian negara sebesar Rp100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp5,2 juta per meter persegi, dengan total pembelian Rp217.989.200.000.
Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp1 triliun.
Atas perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.***