"Akal sehat dan kesadaran kita bakal sering diuji, teman-teman," kata Sherly Annavita sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @sherlyannavita, Minggu, 4 April 2021.
View this post on Instagram
Selain Sherly Annavita, penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi BLBI pun ditanggapi mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
"Salah satu bukti manfaat revisi UU KPK," kata Febri Diansyah sebagaimana dikutip dari Twitter @febriadiasnyah, Kamis, 1 April 2021.
Pegiat anti korupsi ini menyebutkan bahwa para koruptor harus berterima kasih kepada pihak-pihak yang melakukan revisi UU KPK.
"Para tersangka korupsi memang perlu berterima kasih pada pihak-pihak yang telah melakukan revisi UU KPK," ucap Febri Diansyah.
Sebelumnya, KPK menerbitkan SP3 atas Kasus dugaan korupsi BLBI oleh pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim beserta istrinya Itjih Nursalim.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, pada Kamis, 1 April 2021.
"Hari ini kami mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali BDNI, dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim) bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata ucap Alexander Marwata.