Mahfud MD: Pemerintah Bakal Berusaha Lebih Cepat Revisi UU Cipta Kerja, Kurang dari 2 Tahun

- 30 November 2021, 08:48 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah bakal berusaha lebih cepat untuk merevisi UU Cipta Kerja.
Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah bakal berusaha lebih cepat untuk merevisi UU Cipta Kerja. /Instagram/@mohmahfudmd

PR BEKASI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pihaknya akan berusaha lebih cepat untuk merevisi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah menargetkan akan merevisi UU Cipta Kerja kurang dari dua tahun.

Mahfud MD mengatakan hal itu dalam menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Baca Juga: Bocoran Cerita Ikatan Cinta 30 November 2021: Mama Rosa dan Al Pergi ke Klinik, Bertemu Jessica?

"Kan MK memberi waktu dua tahun. Kami akan berusaha lebih cepat dari dua tahun, sehingga lebih mudah selesai," ucap Mahfud MD dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 30 November 2021.

Sebelumnya, pada Kamis, 25 November 2021 menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Mahfud MD menyatakan pemerintah menghormati putusan MK tersebut karena sudah bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Karantina WNA Diperpanjang 7 Hari hingga UAS Ungkap Sosok Ameer Azzikra Semasa Hidup

Mahfud MD juga mengatakan bahwa MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dua tahun,

Selain itu dirinya juga menjamin investasi yang sudah ada dan akan ditanam dalam kondisi aman serta memiliki kepastian hukum.

"Itu bunyi kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai Undang-Undang," ucap Mahfud MD.

Baca Juga: Inilah Jagoan yang Kuasai Industri E-Commerce Indonesia Tahun 2021

"Jadi, tidak bisa dicabut dengan begitu saja, itu mengikat," katanya melanjutkan.

Selain itu, Mahfud MD juga menjelaskan bahwa pemerintah tidak bisa sewenang-wenang membatalkan investasi dari luar negeri yang sudah disepakati.

Baca Juga: Dr. Zaidul Akbar Bagikan Resep Minuman Tinggi Kalium, Baik untuk Kesehatan Jantung dan Tulang

Karena, lanjut Mahfud MD, jika hal itu terjadi maka akan menjadi perkara Internasional.

"Perkara Internasional itu arbitrase Internasional pasti pake instrumen hukum nasional. Apalagi ada perjanjian bilateral, multibilateral di bidang itu," tutur Mahfud MD.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x