Arief kemudian mengingatkan bahwa nama Bakrie Group disebut-sebut dan diduga menikmati investasi Jiwasraya pada waktu itu. Hal tersebut sebagaimana dalam Laporan Utama Majalah TEMPO edisi 8 Maret 2020 lalu.
Pada Kamis, 25 Juni 2020, Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru yakni Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi dan 13 perusahaan Manajer Investasi (MI).
Baca Juga: Misteri Bayi Kembar Tiga yang Dinyatakan Positif Corona Meski Orang Tuanya Negatif
Perusahaan manajer investasi yang terseret kasus megakorupsi PT Jiwasraya yaitu:
1. DMI (PT Dhanawibawa Manajemen Investasi atau Pan Arkadia Capital);
2. OMI (PT OSO Manajemen Investasi);
3. PPI (PT Pinnacle Persada Investasi);
4. MD (PT Milenium Danatama);
5. PM (PT Prospera Asset Management);
6. MNCAM (PT MNC Asset Management);