7. MAM (PT Maybank Asset Management);
Baca Juga: Terlahir Cacat Hanya dengan Setengah Badan, Zion Clark Tak Putus Asa Menjadi Pegulat Profesional
8. GC (PT GAP Capital);
9. AM (PT Jasa Capital Asset Management);
10. PA (PT Pool Advista);
11. CC (PT Corfina Capital);
12. TII (PT Trizervan Investama Indonesia); dan
13. SAM (PT Sinarmas Asset Management).
Semua tersangka baru disangkakan dengan Pasal 2 subsider pasal 3 UU 31 10ng jo uu 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
Total kerugian negara akibat kasus Jiwasraya diduga mencapai Rp 16,81 triliun. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), 13 perusahaan manajer investasi tersebut menyumbang kerugian negara sebesar Rp 12,15 triliun.***