Terbukti Bisa Menyebar Lewat Udara, Dokter Beri Rekomendasi Pencegahan Penularan Covid-19 di Ruangan

- 8 Oktober 2020, 14:40 WIB
Ilustrasi protokol kesahatan.* /PIXABAY/
Ilustrasi protokol kesahatan.* /PIXABAY/ /

PR BEKASI - Belum lama ini, virus penyebab COVID-19 dinyatakan bisa menyebar di udara dari orang yang terinfeksi sejauh 1,8 meter pada kondisi di ruangan tertutup oleh Pusat Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC).

Praktisi klinis sekaligus relawan COVID-19, dr. Muhamad Fajri Adda'i pada Rabu, 7 Oktober 2020 mengatakan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebelumnya telah memperingatkan terkait penularan COVID-19 di ruangan tertutup.

"Memang ada potensi di ruangan tertutup. Sebelumnya WHO sudah bilang atas desakan 239 ilmuwan, memang jelas potensi penularan di ruangan tertutup. Pada ruangan tertutup, orangnya padat, mereka tidak pakai masker," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs berita Antara.

Baca Juga: Kecewa Pengesahan UU Cipta Kerja, Situs Resmi DPR Diretas Hacker 'Dewan Penghianat Rakyat'

Kasus pada anggota paduan suara di Skagit County, Washington, Amerika Serikat pada 17 Maret lalu bisa menjadi contoh.

Otoritas kesehatan setempat melaporkan sebanyak 61 orang anggota bertemu dalam sebuah ruangan pada 10 Maret untuk latihan paduan suara selama 2,5 jam.

Saat itu, ternyata ada satu orang yang positif COVID-19 namun tak bergejala. Akhirnya, usai latihan, total 32 orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan 20 orang lainnya berpeluang mengembangkan gejala COVID-19, sementara delapan orang lainnya negatif COVID-19.

Baca Juga: Berbeda Pilihan Politik, Para Lajang di Amerika Serikat Enggan untuk Pacaran

Merujuk pada kasus ini, COVID-19 menyebar pada orang-orang yang berkerumun, tidak menjaga jarak dua meter dan memakai masker saat berada di antara orang lain.

Contoh lainnya, kasus pengunjung di Starbucks Paju, Korea Selatan beberapa waktu lalu. Saat itu, ada 56 orang pelanggan terkena COVID-19, namun empat pegawai di sana negatif.

Setelah ditelusuri, ternyata kebanyakan pelanggan di sana tidak mengenakan masker dan buruknya sirkulasi udara di sana. Sementara pegawai yang negatif COVID-19, saat itu bekerja mengenakan masker.

Baca Juga: Posisi Sekda Jakarta Kosong, Anies Baswedan Buka 'Audisi' Nasional

Menurut CDC, paparan tetesan pernapasan yang mengandung virus SARS-CoV-2 bisa terdiri dari tetesan dan partikel lebih kecil yang dapat tetap tersuspensi di udara dalam jarak lebih dari dua meter dan waktunya bisa berjam-jam.

Berdasarkan hal ini, Fajri mengatakan, memang ada kemungkinan COVID-19 dapat menyebar melalui droplet dan partikel di udara yang terbentuk ketika seseorang yang terkena COVID-19 batuk, bersin, bernyanyi, berbicara, atau bernapas.

Namun, secara umum, ruangan tanpa ventilasi yang baik meningkatkan risiko atas kasus tersebut.

Baca Juga: Pro Kontra Omnibus Law, Airlangga: UU Ciptaker Mempermudah UMKM dan Membuka Lapangan Kerja

"Makanya rekomendasinya, pakai masker, ventilasinya diperbaiki betul, jangan terlalu padat (orang di ruangannya), kalau di ruangan kecil jangan banyak berbicara," kata Fajri.

Menurut dia, penularan utama virus saat ini masih melalui droplet atau partikel yang dikeluarkan saat seseorang bersin, batuk, berbicara atau bahkan bernapas.

Saat seseorang yang positif COVID-19 melakukan kontak dekat dengan orang lain dalam jarak sekitar enam kaki atau dua meter, partikel yang dikeluarkan ini bisa terhirup ke dalam hidung, mulut, saluran udara, dan paru-paru serta menyebabkan infeksi pada orang di sekitarnya.

Baca Juga: Separuh Warga Nagorno-Karabakh Mengungsi Akibat Perang Armenia-Azerbaijan

Tetesan juga bisa jatuh di permukaan dan benda dan berpindah melalui sentuhan. Saat seseorang menyentuh permukaan benda yang terdapat virus penyebab COVID-19, lalu dia menyentuh mulut, hidung, atau mata mereka sendiri, maka dia bisa terkena COVID-19.

Fajri, merujuk pada jurnal Infectious Diseases Society of America (IDSA) Juli lalu mengenai potensi penularan virus SARS CoV-2 di ruangan tertutup, merekomendasikan tersedianya ventilasi yang efektif dan efisien untuk meminimalisir sirkulasi udara.

Rekomendasi itu ditujukan terutama untuk gedung atau kantor, sekolah, rumah sakit dan rumah jompo.

Selain itu, perlu ada tambahan alat filtrasi udara dengan efisiensi tinggi dan lampu sinar UV dalam suatu ruangan.

Baca Juga: Gara-gara Kentut di Masjid Saat Bulan Ramadan, Pria Ini Dijatuhi Hukuman Mati oleh Hakim

Bagaimana dengan menjaga jarak dua meter? Pakar kesehatan yang merupakan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, dr. Vito A. Damay mengatakan, jarak ini masih relevan untuk mengurangi risiko infeksi, karena tidak semua percikan liur dapat bertahan sejauh itu di udara.

"Tapi kembali lagi ada kemungkinan di tempat yang sirkulasi udara tidak baik dan percikan liur sangat halus maka akan lebih lama mengambang di udara dan bisa dihirup orang lain," kata dia.

Hal senada diungkapkan Fajri. Menurut dia, penerapan menjaga jarak dua meter tidak relevan lagi ketika berada di ruangan tertutup, apalagi jika orang-orang di sana tidak memakai masker atau saat mereka berkegiatan banyak berbicara tanpa masker.

Baca Juga: Rentetan Penembakan di Intan Jaya Papua Terus Terjadi, Aggota DPR: Harus Ada Solusi Kongkrit

Oleh karena itu, dirinya selalu menyarankan masyarakat untuk mengetahui dalam kondisi apa saja  harus menjaga jarak.

"Konsepnya, orang paham tidak sekedar menjaga jarak tetapi pakai maskernya utama. Misalnya di kereta atau bis, kan tidak selalu orang bisa menjaga jarak dua meter, tapi kalau dia diam dan pakai masker, bagaimana dia bisa menulari, kecil resikonya. Tidak banyak droplet yang dikeluarkan."

Vito mengingatkan pentingnya pemakaian masker terutama saat Anda sulit menerapkan aturan menjaga jarak misalnya di kendaraan umum.

Baca Juga: Masalah Kejiwaan Meningkat Selama Pandemi, Jabar Luncurkan Program KJOL

"Kalau pakai masker yang kain tiga lapis apalagi masker bedah maka bersin pun pasti tetap dalam masker air liurnya. Kalau kita sehat dan pakai masker maka kemungkinan menghirup udara yang ada unsur partikel liur dan virusnya pun lebih kecil," ujar dia.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah