Mengenai ganjil genap, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak akan menerapkan kebijakan sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
"Kebijakan ganjil genap belum diberlakukan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Baca Juga: Permudah Pelacakan, FKM UI Sarankan Pelaku Usaha Wajib Gunakan Buku Tamu di Masa PSBB Transisi
Syafrin tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan ganjil genap belum diberlakukan di masa PSBB transisi Senin besok.
Sebelumnya, kebijakan ganjil genap untuk kendaraan bermotor sempat diterapkan selama pelaksanaan PSBB transisi bulan Juni sampai dengan September lalu.
Saat itu, Pemprov DKI beralasan bahwa ganjil genap diberlakukan lantaran volume lalu lintas yang mulai padat.
Baca Juga: Cek Fakta: Video Ini Disebut Jadi Bukti Demo Tolak UU Cipta Kerja Adalah Aksi Bayaran
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan melonggarkan rem darurat dan menerapkan PSBB transisi, pada 12- 25 Oktober 2020, dan termaktub dalam Keputusan Gubernur Nomor 1020 Tahun 2020, Jumat, 9 Oktober 2020.
Kebijakan itu diambil setelah melihat penyebaran virus corona di Jakarta melandai.
"Pemprov DKI memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat bertahap dan memasuki PSBB transisi dengan ketentuan baru, dua pekan ke depan mulai 12-25 Oktober 2020," kata Anies Baswedan, Sabtu, 10 Oktober 2020.