Minta Mendagri Jangan Asal Copot Kepala Daerah, DPRD Jakarta: Adakan Diskusi dengan Ahli

- 19 November 2020, 18:24 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik. /Humas DPRD DKI Jakarta/

"Saya tidak tahu apa boleh mencopot gubernur karena mengabaikan kerumunan atau protokol kesehatan. Kan mesti dicari dulu letak kesalahannya. Saya kira Mendagri nggak main asal copot aja," kata Mohammad Taufik.

Menurutnya, Instruksi Mendagri tidak bisa digunakan untuk menjatuhkan sanksi terhadap Anies Baswedan setelah terjadinya kerumunan massa Habib Rizieq Shihab di Petamburan karena instruksi tersebut keluar setelah kejadian di Petamburan pada 10 dan 14 November 2020 lalu.

Baca Juga: Ridwan Kamil Siap Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Kerumunan Massa di Megamendung

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian merespons terjadinya kerumunan massa di daerah akhir-akhir ini.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolri tersebut, telah menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan (prokes) kepada kepala daerah untuk mengendalikan virus Covid-19.

Berkaitan dengan beberapa daerah yang terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini dan seolah tidak mampu menanganinya, maka Mendagri mengeluarkan instruksi tentang penegakan prokes.

Baca Juga: Kecewa Atas Putusan Hakim, Pengacara: Vonis Jerinx Tidak Penuhi Unsur Keadilan

"Di sini menindaklanjuti arahan Presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan (pencegahan) Covid dan mengutamakan keselamatan rakyat," kata Tito Karnavian dalam rapat bersama Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu, 18 November 2020.

Instruksi Mendagri akan dibagikan kepada seluruh daerah dengan sanksi pemberhentian kepala daerah jika ketahuan melanggar ketentuan.

"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian. Ini akan saya bagikan, hari ini akan saya tandatangani dan saya sampaikan ke seluruh daerah," katanya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x