Simak Cara Registrasi STRP Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

12 Juli 2021, 12:37 WIB
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat. /

PR BEKASI - Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Surat ini diberlakukan sebagai pengendalian mobilitas penduduk untuk keluar masuk wilayah jakarta.

STRP ditujukan bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan yang memiliki kebutuhan mendesak.

Baca Juga: STRP Jadi Syarat Perjalanan Wajib Selama PPKM Darurat, Mulai 12 Juli 2021

Pekerja di sektor esensial dan kritikal

Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, bisa mengajukan STRP secara perorangan untuk rutinitas kantor atau perjalanan dinas.

Bisa juga secara kolektif yang diajukan oleh penanggung jawab perusahaan/ badan usaha disertai lampiran daftar pekerja.

Baca Juga: Cara Pengajuan STRP, Syarat Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat

Sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan Covid-19 dan industri orientasi ekspor.

Sedangkan sektor krtikial yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industru makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen.

Kemudian objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar dan industri kebutuhan pokok masyarakat.

Baca Juga: PPKM Darurat, DKI Jakarta Berlakukan STRP bagi Pekerja

STRP perorangan dengan keperluan mendesak

STRP jenis ini diajukan oleh pemohon yang berada pada situasi genting seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka atau pengantaran jenazah, ibu hamil dan kebutuhan bersalin beserta pendamping.

Berikut Persyaratannya yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari situs resmi JakEvo pada Senin, 12 Juli 2021.

Baca Juga: Pencairan Bansos Selama PPKM Darurat DKI Jakarta Masih Menunggu Arahan Pusat

Persyaratan STRP

Pekerja sektor esensial dan kritikal

- KTP pemohon

- Surat tugas dari perusahaan (jika kolektif dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)

- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan atau surat dinyatakan vaksin dalam waktu dekat)

- Foto berwarna 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di di lampiran surat tugas)

Baca Juga: Operasi Jam Malam PPKM Darurat di Surabaya Berakhir Ricuh

Perorangan dengan kebutuhan mendesak

- KTP pemohon

- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan atau surat dinyatakan vaksin dalam waktu dekat)

- Foto berwarna 4x6

Baca Juga: Bansos Cair, 7 Juta KK Jadi Penerima BST, PKH, dan BPNT Selama PPKM Darurat

Cara Pembuatan STRP

- Anda bisa mengajukan permohonan STRP melalui link https://jakevo.jakarta.go.id

- Kemudian mengisi formulir yang tersedia di laman Jakevo, mengunggah dokumen persyaratan dan melakukan submit.

- UP PMPTS akan melakukan verifikasi berkas pemohon STRP Jakarta sebelum menerbitkan STRP.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 17 Agustus? Begini Faktanya

- Jika proses verifikasi sudah berhasil, DPMPTSP akan menerbitkan STRP pemohon.

- STRP siap diunduh melalui jakevo.jakarta.go.id. Penerbitan maksimal 5 jam sejak dinyatakan berkas lengkap.

- Saat pengecekan di lapangan, Anda cukup menunjukkan QR Code STRP Jakarta melalui handphone ke petugas.

Baca Juga: Lurah Depok Disanksi Pemecatan, Buntut dari Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat

STRP dikecualikan bagi kementerian/lembaga dan Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah seperti TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: JakEvo

Tags

Terkini

Terpopuler