PR BEKASI - Kepastian mengenai kebijakan Upah Minimun Provinsi (UMP) kerap dinantikan oleh buruh di Indonesia.
UMP ditentukan oleh Gubernur di tiap Provinsi di Indonesia. Selanjutnya, untuk UMP 2022 mendatang di 29 Provinsi di Indonesia juga sudah ditetapkan.
Kebijakan tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan terdapat kenaikan UMP 2022 untuk 29 Provinsi yang sudah menetapkan.
Adapun 5 Provinsi yang belum menetapkan atau mengumumkan besaran UMP 2022 tersebut diantaranya adalah Aceh, Lampung, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara.
Baca Juga: Catat, Berikut Daftar Kenaikan UMP Tahun 2022 Wilayah Jawa dan Bali
Selain didasari oleh PP Nomor 36 tahun 2021, penetapan UMP tahun 2022 telah sesuai dengan UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
UMP terbaru akan mulai berlaku mulai 1 Januari 2022 mendatang dengan masa kerja di atas satu tahun.
Sementara itu untuk kenaikan gaji rata-rata yang ditetapkan pemerintah pusat yaitu sebesar 1,09 persen.
Berikut daftar UMP 2022 di 29 Provinsi di Indonesia, dirangkum Pikiranrakyat-Bekasi.com dari berbagai sumber pada Kamis, 25 November 2021.
Baca Juga: Anies Baswedan Tetapkan UMP DKI Jakarta 2022 Jadi Rp4.453.935, Naik Rp37.749
1. Banten dari Rp2.460.996 menjadi Rp2.501.203
2. DKI Jakarta dari Rp4.416.186 menjadi Rp4.453.935
3. Jawa Barat dari Rp1.810.351 menjadi Rp1.841.487
4. Jawa Tengah dari Rp1.798.979 menjadi Rp1.813.011
5. DIY dari Rp1.765.000 menjadi Rp1.840.951
6. Jawa Timur dari Rp1.868.777 menjadi Rp1.891.567
Baca Juga: UMP 2022 DKI Jakarta Tertinggi Sedang Jawa Tengah Terendah Simak Besaran Perkiraan Kenaikannya
7. Bali dari Rp2.494.000 menjadi Rp2.516.971
8. Sumatera Utara dari Rp2.499.423 menjadi Rp2.522.609
9. Kepulauan Riau dari Rp3.005.460 menjadi Rp3.144.466
10. Kepulauan Bangka Belitung dari Rp3.230.023 menjadi Rp3.264.884
11. Sumatera Barat dari Rp2.484.041 menjadi Rp2.512.539
12. Riau dari Rp2.888.564 menjadi Rp2.938.564
Baca Juga: Kemnaker Sahkan UMP Tiap Provinsi, Tertinggi di Jakarta dan Terendah di DIY Yogyakarta
13. Bengkulu dari Rp2.215.000 menjadi Rp2.238.094
14. Sumatera Selatan dari Rp3.043.111 menjadi Rp3.144.446
15. Jambi dari Rp2.630.162 menjadi Rp2.649.034
16. Nusa Tenggara Barat dari Rp2.183.883 menjadi Rp2.207.212
17. Kalimantan Barat dari Rp2.399.698 menjadi Rp2.434.328
18. Kalimantan Tengah dari Rp2.903.144 menjadi Rp2.922.516
Baca Juga: UMK Kota Bekasi 2021 Alami Kenaikakan 4,21 Persen, Lebih Besar Dibanding UMP DKI Jakarta
19. Kalimantan Selatan dari Rp2.877.448 menjadi Rp2.906.473
20. Kalimantan Timur dari Rp2.981.378 menjadi Rp3.014.497
21. Kalimantan Utara dari Rp3.000.804 menjadi Rp3.310.723
22. Sulawesi Barat tidak naik tetap Rp2.678.863
23. Sulawesi Tengah dari Rp2.303.711 menjadi Rp2.390.739
24. Sulawesi Tenggara dari Rp2.552.014 menjadi Rp2.710.596
Baca Juga: UMP 2021 Jateng Naik, Serikat Buruh Nyatakan Siap Bantu Ganjar Pranowo Hadapi Gugatan Pengusaha
25. Sulawesi Utara tidak naik tetap Rp3.310.723
26. Sulawesi Selatan tidak naik tetap Rp3.165.876
27. Gorontalo dari Rp2.788.626 menjadi Rp2.800.560
28. Papua dari Rp3.516.700 menjadi 3.561.932
29. Papua Barat dari Rp3.134.600 menjadi Rp3.200.000
Itulah daftar UMP 29 Provinsi di Indonesia yang telah ditetapkan oleh masing-masing pemerintah provinsi.
Baca Juga: Jawab Keresahan Buruh Soal UMP 2021, Ida Fauziyah: Bahasa Tidak Menurunkan dan Tidak Naik Itu Beda
Sedangkan untuk besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sampai saat ini masih belum ditetapkan.
Besaran UMK akan disesuaikan dengan tingkat konsumsi dan keadaan daerah industri yang berada di Kabupaten atau Kota tersebut.***