Ia juga berharap semoga pemerintah tidak menjadi provokator perpecahan bangsa karena masalah ini seharusnya bisa diselesaikan secara aman dan damai.
"Dicoba untuk bagaimana menjalin dialog dan komunikasi yang baik antar stakeholder pemerintahan dengan kelompok-kelompok masyarakat ini, agar tidak terjadi perasaan yang saling mencurigai dan tidak terjadi politik belah bambu," tutup Refly Harun.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyebut FPI sebagai organisasi terlarang dan tak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.
Setidaknya ada enam alasan yang mendasari pelarangan tersebut di antaranya untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus bernegara, isi anggaran dasar FPI dianggap bertentangan dengan UU Ormas, FPI disebut belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai Ormas dan, sejumlah pengurus serta anggota FPI terlibat terorisme juga tindak pidana lain.***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: YouTube Refly Harun