FPI Baru Resmi Deklarasikan Diri Lagi, Refly Harun: Jangan Dituntut, Lupakan Dosa Masa Lalu Mereka

- 31 Desember 2020, 09:52 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun yang menyoroti kasus deklarasi FPI yang baru.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun yang menyoroti kasus deklarasi FPI yang baru. /Tangkapan layar YouTube Refly Harun.

Ia juga berharap semoga pemerintah tidak menjadi provokator perpecahan bangsa karena masalah ini seharusnya bisa diselesaikan secara aman dan damai.

"Dicoba untuk bagaimana menjalin dialog dan komunikasi yang baik antar stakeholder pemerintahan dengan kelompok-kelompok masyarakat ini, agar tidak terjadi perasaan yang saling mencurigai dan tidak terjadi politik belah bambu," tutup Refly Harun.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyebut FPI sebagai organisasi terlarang dan tak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

Setidaknya ada enam alasan yang mendasari pelarangan tersebut di antaranya untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus bernegara, isi anggaran dasar FPI dianggap bertentangan dengan UU Ormas, FPI disebut belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai Ormas dan, sejumlah pengurus serta anggota FPI terlibat terorisme juga tindak pidana lain.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah