FPI Baru Resmi Deklarasikan Diri Lagi, Refly Harun: Jangan Dituntut, Lupakan Dosa Masa Lalu Mereka

- 31 Desember 2020, 09:52 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun yang menyoroti kasus deklarasi FPI yang baru.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun yang menyoroti kasus deklarasi FPI yang baru. /Tangkapan layar YouTube Refly Harun.

"Zaman bung karno kita melihat pembubaran sebuah partai politik yang juga tidak ada justifikasinya, karena menentang pemerintah, yaitu Masyumi, Murba, dan lain sebagainya," tuturnya.

"Tetapi era sekarang adalah era demokrasi, ketika FPI mengubah namanya menjadi Front Persatuan Islam misalnya, apakah pemerintah akan melarangnya lagi," ucapnya.

Refly Harun menegaskan bahwa tidak ada salahnya membuat sebuah kelompok baru karena para deklarator tersebut tidak dicabut hak politiknya akibat tindak pidana atau alasan lainnya.

"Apa kesalahan Front Persatuan Islam, toh individu-individu yang membuat FPI baru itu tidak sedang dicabut hak politiknya karena sedang melakukan tindak pidana atau sebab lainnya," ucapnya.

Baca Juga: Aksi Teror Mencekam Terjadi di Bandara Aden Yaman, Perdana Menteri Ikut Diamankan

Menurutnya, mereka dibebaskan untuk mendeklarasikan kembali kelompok tersebut dengan nama yang berbeda selama mereka mau mengakui hukum-hukum di negara kita.

"Apalagi tadi dikatakan, yaitu memperjuangkan agama dan lain sebagainya, sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun, Kamis, 31 Desember 2020.

Oleh karena itu, Refly Harun meminta agar FPI baru ini tidak perlu dituntut dan dipermasalahkan kembali.

"Jangan dituntut, apalagi yang mesti dituntut dari FPI baru, jangan karena kita tidak suka dengan mereka, lalu yang dianggap dosa masa lalu mereka, yaitu misalnya mereka melakukan sweeping dan tetap dianggap sebagai sebuah kesalahan yang turun-temurun, lupakan," ucapnya.

Baca Juga: Masih Ada 7 Buronan, Ini Capaian Prestasi KPK Selama 2020 yang Berhasil Tangkap 2 Menteri 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah