DPR Sambut Baik Wacana Revisi UU ITE, Azis Syamsuddin: Masyarakat Jenuh dengan Pasal Pencemaran Nama Baik

- 16 Februari 2021, 13:48 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin menyambut baik gagasan Presiden Jokowi yang ingin merevisi UU ITE.
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin menyambut baik gagasan Presiden Jokowi yang ingin merevisi UU ITE. /Puspa Perwitasari/ANTARA

PR BEKASI - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyambut baik gagasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin merevisi UU ITE.

Azis Syamsuddin berharap dengan adanya revisi UU ITE, masayarakat juga semakin bijak dalam menggunakan media sosial.

"DPR menyambut baik rencana revisi UU ITE dan masyarakat diharapkan juga dapat menggunakan media sosial dengan bijak," kata Azis Syamsuddin di Jakarta, Selasa, 16 Februari, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Beredar Foto Jokowi Bersama Abu Janda Cs, Rocky Gerung: Ada Peternakan Buzzer dan Budak Politik di Istana

Baca Juga: Minta GAR ITB Dibubarkan, Christ Wamea: Kumpulan Buzzer yang Kerjanya Hanya Bikin Gaduh Saja

Baca Juga: Akui Berat Jalani Status Janda Pasca Ashraf Sinclair Meninggal, BCL: Harus Ekstra Hati-hati dengan Segalanya

Azis Syamsuddin juga berharap dengan dilakukannya revisi UU ITE tidak lantas melepas niat baik awal hadirnya UU ITE.

Meski demikian, dia menilai, revisi UU ITE penting dilakukan karena dalam pelaksaanya UU ITE kerap dijadikan alat untuk saling lapor terhadap pihak yang saling berseberangan, khususnya ketika terjadi adu pendapat di media sosial.

"UU ITE seharusnya dapat lebih mempertimbangkan prinsip keadilan, sehingga tidak ada lagi pasal karet yang mudah ditafsirkan dan saling melaporkan," kata Azis Syamsuddin.

Baca Juga: Dukung Revisi UU ITE, Abdul Mu'ti: Dalam Pelaksanaanya Hanya Dijadikan Alat Politik Kekuasaan

Azis Syamsuddin mengatakan, penghapusan pasal-pasal karet dalam UU ITE perlu dilakukan untuk menjaga demokrasi tetap berjalan sesuai harapan masyarakat dalam menyampaikan kebebasan berpendapat.

Menurutnya, saat ini tak sedikit masyarakat yang sudah mulai lelah dengan pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan, yang sering kali terdengar ketika seseorang dijerat kasus pelanggaran UU ITE.

"Masyarakat sudah jenuh dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan. Itu saja yang kerap kita dengar jika terjadi pelaporan mengatasnamakan UU ITE, ribut di media sosial. Itu saja yang dipakai seseorang untuk melaporkan ke pihak Kepolisian," tutur Azis Syamsuddin.

Baca Juga: Dituduh Radikal oleh GAR ITB, Din Syamsuddin: Mereka Ini Pion dari Kelompok yang Tidak Suka Islam

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa dia akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE jika penerapannya tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 15 Februari 2021.

"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, UUITE ini," kata Jokowi.

Baca Juga: GAR ITB Tuduh Din Syamsuddin Radikal, Natalius Pigai: Hanya untuk Benamkan Karakter Pengawal Kebhinekaan

Jokowi pun menekankan agar penerapan UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan. Jika tidak dapat memberikan rasa keadilan, Jokowi akan meminta parlemen untuk menghapus pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE.

Menurutnya, pasal-pasal karet dalam UU ITE tersebut bisa menjadi hulu dari persoalan hukum.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi.

Baca Juga: Fadjroel Rachman Bantah Jadi Anggota GAR ITB, Rocky Gerung: Harus Sumpah Pocong Supaya Orang Percaya

Jokowi pun mengingatkan bahwa semangat UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif. Sehingga, dia tidak ingin implementasi UU ITE justru menimbulkan rasa ketidakadilan.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x