PR BEKASI - Vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca sudah sampai di Indonesia pada beberapa waktu lalu.
Diketahui bahwa pemerintah Indonesia memutuskan akan menggunakam vaksin Covid-19 dari AstraZeneca.
Namun, vaksin Covid-19 dari AstraZeneca dinyatakan haram lantaran mengandung babi.
Baca Juga: Duga Habib Rizieq akan Ditahan Sampai 2024, Haikal Hassan: Dalam Rangka Muluskan Presiden 3 Periode
Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas menganut agama Islam.
Tak hanya itu, munculnya rumor soal kasus atau efek samping usai penggunaan vaksin AstraZeneca juga menambah kekhawatiran.
Selanjutnya terkait efek tersebut, pihak AstraZeneca pun telah membantahnya.
Dikatakan pula sebagaimana dengan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organisation (WHO), vaksin AstraZeneca memiliki risiko lebih kecil dibandingkan manfaatnya.
Baca Juga: Gerindra Gagas Prabowo-Anies Baswedan di Pilpres 2024, Tifatul Sembiring: Jangan Mau, Pak Anies
Meskipun ada sejumlah laporan terkait indikasi pengentalan darah setelah disuntik vaksin AstraZeneca, namun angka peningkatan indikasi tersebut lebih kecil daripada angka kasus infeksi Covid-19.
Tak hanya itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan bahwa vaksin AstraZeneca haram lantaran mengandung babi, akan tetapi tetap boleh digunakan mengingat kondisi darurat pandemi Covid-19.
Terkait fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut, bahwa Vaksin AstraZeneca mubah atau boleh digunakan.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi pun mengimbau masyarakat Indonesia tidak ragu untuk menggunakan vaksin tersebut.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, KPI Larang Stasiun TV dan Radio Tampilkan Pendakwah dari Organisasi Terlarang
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak ragu menggunakan vaksin AstraZeneca karena hal tersebut sudah mendapat fatwa dari MUI,” kata Zainut, di Jakarta, Senin, 22 Maret 2021.
Maka dari itu, Wamenag Zainut juga meminta masyarakat untuk tidak menjadikan polemik perbedaan pendapat fatwa tentang kehalalan vaksin AstraZaneca.
“Dan sudah mendapat izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EAU) terhadap penggunaan vaksin Covid-19 dari AstraZeneca di Indonesia dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” kata Zainut.
Menurutnya, baik yang memfatwakan halal maupun yang tidak, keduanya berkesimpulan bahwa vaksin AstraZeneca boleh digunakan karena ada unsur kedaruratan dan kebutuhan syar'i yang mendesak. Yaitu, mengatasi pandemi Covid 19 yang sudah banyak menelan korban jiwa manusia.
Baca Juga: Misteri Sungai Berbusa di Surabaya Terkuak, Pemkot Ungkap Penyebabnya: Akibat Limbah Rumah Tangga
“Dalam ajaran agama, menjaga keselamatan jiwa manusia itu harus lebih diutamakan dan didahulukan,” kata Zainut, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Kemenag.
Kendati demikian, Wamenag Zainut menyampaikan bahwa dengan program vaksinasi, diharapkan Indonesia dapat segera mencapai kekebalan kolektif (herd immunity).
Sehingga, hal itu dapat menekan laju penyebaran Covid-19 dan masyarakat selamat dari bahaya virus Corona, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Melalui Fatwa MUI, Wamenag Minta Masyarakat Tak Ragu Gunakan Vaksin AstraZeneca".
Maka dari itu, masyarakat diharapkan dapat mengikuti program vaksinasi tersebut.
“Pemerintah telah menargetkan herd immuity masyarakat bisa tercapai pada Maret 2022. Untuk hal tersebut, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut mendukung program pemerintah tersebut agar masyarakat terbebas dari virus Corona,” kata Zainut.
Demikian pula, Indonesia telah menerima 1.1 juta dosis vaksin Covid-19 AstraZeneca pada awal Maret dan telah mendapat izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).*** (Nurul Khadijah/Pikiran-Rakyat.com)