Lagi-lagi Jurnalis Dianiaya Saat Demo, AJI: Dalih Polisi ‘Kartu Pers Wartawan Tak Kelihatan’

- 9 Oktober 2020, 20:59 WIB
Bentrokan antara demonstran dengan polisi saat aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Bentrokan antara demonstran dengan polisi saat aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020. /Galih Pradipta/ANTARA

Akan tetapi hingga kini perkara tersebut belum rampung meski telah melaporkan kasus itu ke polisi sedangkan sanksi etik Kepolisian Republik Indonesia tak cukup untuk menghukum para terduga kekerasan.

Selain itu, ia pun mengimbau pimpinan redaksi ikut memberikan pendampingan hukum kepada jurnalisnya yang menjadi korban kekerasan aparat sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Sebelumnya diberitakan ketujuh wartawan yang mendapati tindak penganiayaan dari aparat diantaranya, Tohirin wartawan dari CNNINdonesia.com, Peter Rotti wartawan Suara.com, dan Ponco Sulaksono wartawan dari merahputih.com.

Baca Juga: Ponsel Dihancurkan Hingga Dipukuli oleh Polisi, 7 Jurnalis Alami Kekerasan Saat Meliput Demo 

Selain itu, polisi pun turut menahan anggota pers mahasiswa yang meliput aksi yakni Berthy Johnry (Anggota Lembaga Pers Mahasiswa Diamma Universitas Prof Dr Moestopo Beragama di Jakarta), Syarifah dan Amalia (Anggota Perslima Universitas Pendidikan Indonesia Bandung), Ajeng Putri, Dharmajati, dan Muhammad Ahsan (Anggota Pers Mahasiswa Gema Politeknik Negeri Jakarta).

“Kami juga mendesak Kapolri membebaskan jurnalis dan jurnalis pers mahasiswa yang ditahan,” ujar Tanjung.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah