Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Bayar Pajak, Simak Cara Bayar Pajak Online Lewat e-Filling

- 4 Maret 2021, 07:17 WIB
Presiden Jokowi mengajak masyarakat untuk taat dalam membayar pajak.
Presiden Jokowi mengajak masyarakat untuk taat dalam membayar pajak. /Instagram.com/@jokowi

PR BEKASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan miliknya yang di lakukan secara online.

Selain itu jokowi juga memberitahu cara membayar pajak tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak memlalui aplikasi online.

Hal tersebut ia sampaikan melalui akun Instagram resminya, pada Rabu, 3 Maret 2021.

"Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Caranya? Online melalui e-filling," kata Jokowi, sebagaimana dinukil PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @jokowi pada Kamis, 4 Maret 2021.

Baca Juga: Barcelona vs Sevilla: Gol Penentu Martin Braithwaite Bawa Barca Melenggang ke Final Copa del Rey

Baca Juga: Dengan Alasan Masih Hargai Mantan Suami, Ririe Fairus Minta Isu Selingkuh Nissa Sabyan dan Ayus Disetop

Baca Juga: Sebut Islamofobia Sudah Ada Sejak Zaman Nabi Nuh, Amien Rais: Gak Perlu Terkejut

"Hari ini, saya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan secara online sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 31 Maret 2021," sambungnya.

Ia juga menyampaikan agar masyarkat segara membayar pajak dan jangan sampai terlambat, karena pajak yang di bayarkan akan di gunakan untuk pemulihan ekonomi.

"Saya juga mengajak Anda semua para wajib pajak jangan sampai terlambat. Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta
perlindungan sosial di masa pandemi ini," kata Jokowi.

Berikut adalah tata cara bayar pajak melalui E-filling

Baca Juga: Kenapa Snack Video Tidak Bisa Dibuka? Simak Penjelasan dari SWI hingga Pemblokiran oleh Kominfo

1. Membuat Akun

Untuk pengguna pemula di haruskan Untuk membuat akun pada aplikasi OnlinePajak, lalu klik tombol "Mulai Sekarang" pada halaman beranda website OnlinePajak.

Setelah itu, masukan alamat email, password dan nomor telepon pada kolom yang tersedia. Kemudian, klik "Daftar".

2. Masuk menu "Setor/e-Billing & PajakPay"

3. Buat ID Billing

Untuk membuat ID Billing tanpa melakukan proses hitung otomatis di OnlinePajak, klik tombol "+ TAMBAH".

Anda juga bisa memilih berbagai jenis pajak yang ingin Anda bayarkan seperti PPh 21, PPN, PPh 23, maupun PPh Final. Untuk tidak bisa menemukan jenis pajak yang kamu butuhkan, kamu bisa klik "Pajak Lainnya".

Baca Juga: Kisruh Partai Demokrat Kian Panas, Herzaky: Jangan Baper untuk Mantan Kader yang Dipecat!

4. Masukan nominal pajak yang ingin Anda bayarkan dan klik "Buat"

Setelah selesai, Selanjutnya kamu akan diarahkan ke halaman pembayaran. Pada, kolom "Pilihan Pembayaran" terdapat dua pilihan metode yakni melalui PajakPay atau metode lainnya.

Jika Anda memutuskan untuk menggunakan metode lain, maka Anda membutuhkan ID Billing yang telah Anda proses.

5. Pastikan Anda telah mencentang jenis pajak yang ingin dibayarkan. Jika sudah benar, klik "Lanjutkan Pembayaran".

6. Masuk ke halaman "Detail Pembayaran"

Baca Juga: Jokowi Izinkan Asing Cari Harta Karun di Laut Indonesia, Susi: Harusnya Milik Bangsa

Di halaman ini, Anda bisa menambah kontak untuk mengirim konfirmasi pembayaran. Caranya klik pilihan "Tambah Kontak" pada kolom "Pengaturan Kontak".

Setelah memasukkan nama, alamat email serta nomor telepon kontak yang ingin ditambahkan, klik "TAMBAHKAN".

7. Selanjutnya, klik "BAYAR". Jika saldo PajakPay kamu tidak mencukupi, segera lakukan penambahan dana.

8. Jika pembayaran berhasil, maka akan muncul notifikasi “Pembayaran Berhasil”. Selanjutnya klik "OK".

9. Setelah selesai melakukan pembayaran, kamu akan diarahkan kembali ke halaman awal. Klik "NTPN" untuk mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN).

Baca Juga: Pendeta Gagalkan Aksi Orang-orang Yahudi Ortodoks yang Coba Bakar Gereja Rumania di Jerusalem

10. kamu akan mendapatkan BPN yang bisa kamu download dalam format.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Instagram @jokowi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah